Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meluncurkan penerbitan Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) di kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Gamawan dalam sambutannya mengatakan NIK yang akan direalisasikan dalam bentuk KTP Elektronik ini bisa mengurangi manipulasi KTP pada saat menjelang pemilihan umum.
"Tahun 2013 kita berharap persiapan e-KTP sudah selesai dan akan mengurangi hal negatif pada pemilu dengan menggandakan KTP," katanya .
Menurtnya, KTP Elektronik (e-KTP) yang rencananya akan mulai di realisasikan pada 2011 nanti akan dilengkapi dengan sidik jari dan Chip. "Kalau sekarang kan belum, jadi kalau ada yang masih mau manifulasi KTP silahkan," terangnya disambut tawa tamu undangan.
Dia menjelaskan penerapan KTP yang berbasis NIK sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Asministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2010.
Penerbitan NIK secara resmi baru dapat dilakukan apabila database kependudukan sudah akurat dan tersambung (online) ke pusat," katanya.
Gamawan menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui RT untuk mengisi biodata.
Setelah ini apalagi ya yang akan dikomputerisasikan ? Mungkin selanjutnya SIM, lalu dilakukan penggabungan beberapa SIM menjadi satu, lalu penggabungan SIM dan KTP, hingga akhirnya seluruh informasi dan identitas diri bergabung menjadi satu.
Sumber : http://www.cakka.web.id/blog
Gamawan dalam sambutannya mengatakan NIK yang akan direalisasikan dalam bentuk KTP Elektronik ini bisa mengurangi manipulasi KTP pada saat menjelang pemilihan umum.
"Tahun 2013 kita berharap persiapan e-KTP sudah selesai dan akan mengurangi hal negatif pada pemilu dengan menggandakan KTP," katanya .
Menurtnya, KTP Elektronik (e-KTP) yang rencananya akan mulai di realisasikan pada 2011 nanti akan dilengkapi dengan sidik jari dan Chip. "Kalau sekarang kan belum, jadi kalau ada yang masih mau manifulasi KTP silahkan," terangnya disambut tawa tamu undangan.
Dia menjelaskan penerapan KTP yang berbasis NIK sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Asministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2010.
Penerbitan NIK secara resmi baru dapat dilakukan apabila database kependudukan sudah akurat dan tersambung (online) ke pusat," katanya.
Gamawan menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui RT untuk mengisi biodata.
Setelah ini apalagi ya yang akan dikomputerisasikan ? Mungkin selanjutnya SIM, lalu dilakukan penggabungan beberapa SIM menjadi satu, lalu penggabungan SIM dan KTP, hingga akhirnya seluruh informasi dan identitas diri bergabung menjadi satu.
Sumber : http://www.cakka.web.id/blog
Ikon ini merupakan link ke situs bookmark sosial dimana pembaca dapat berbagi dan menemukan halaman web baru.
0 komentar:
Posting Komentar