"Para penyidik tidak ada kewenangan lagi untuk menahan Ariel maka tanggal 23 Oktober pukul 00.00, Ariel akan dibebaskan. Kewenangan kita untuk menahan sudah enggak ada lagi," jelas Marwoto, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2010).
Namun bukan, berarti perkara skandal video mesumnya dengan Luna Maya dan Cut Tari berhenti. Pentolan grup band Peterpan ini akan tetap dimenjalani sejumlah pemeriksaan karena berkas perkaranya tetap berjalan. "Berkas Ariel tetap berjalan. Dia akan seperti Luna Maya dan Cut Tari , dan tetap wajib lapor," tegas Marwoto.
Ariel akan segera dibebaskan karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap atau P21. Salah satu yang membuat polisi sulit melengkapi berkas adalah belum ditemukannya Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sampai saat ini, Ariel dan Luna Maya tidak mengakui video mesum itu. Sementara cut tari juga lupa dimana video itu dibuat.
Sumber : http://id.omg.yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar